News

Dua Bersaudara Pemilik Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Semarang (KABARIN) - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata JPU.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dari data yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Iwan Setiawan Lukminto disebut sebagai pelaku utama dalam perkara ini, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut dinilai tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset yang memadai.

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga disebut berdampak terhadap perekonomian daerah.

Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut dana hasil tindak pidana disamarkan melalui rekening operasional perusahaan sehingga bercampur dengan pendapatan sah, serta digunakan untuk pembelian aset seperti tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan.

“Perbuatan terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar JPU dalam pertimbangannya.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 8 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: